
Kadang tanpa sadar, kita share konten, komentar, atau info yang ternyata bisa bikin kita berurusan sama hukum. Nah, biar aman dan nyaman saat berselancar di internet, yuk kenali apa saja hal-hal yang dilarang dalam UU ITE.
1. Penyebaran Konten Asusila
Menyebarkan gambar atau video yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan pidana, lho. Termasuk lewat grup WA, DM, atau feed.
2. Pencemaran Nama Baik
Menulis komentar atau membuat konten yang bisa merusak reputasi orang lain bisa dianggap sebagai penghinaan/pencemaran nama baik.
3. Penyebaran Hoaks
Membagikan informasi palsu yang bisa merugikan orang lain, terutama dalam konteks jual beli atau kepentingan publik.
4. Ujaran Kebencian
Mengandung unsur SARA, diskriminasi, atau provokasi bisa masuk dalam kategori ujaran kebencian yang dilarang.
5. Pengancaman Digital
Mengirim pesan bernada ancaman lewat media sosial, email, atau aplikasi chatting bisa kena pasal.
6. Akses Ilegal ke Sistem Elektronik
Masuk ke akun, server, atau data orang lain tanpa izin itu ilegal, termasuk hacking dan phishing.
7. Manipulasi & Pengubahan Data
Mengubah, menghapus, atau menyembunyikan data orang lain tanpa hak juga termasuk pelanggaran.
Penutup:
Mau bebas berekspresi di internet? Boleh banget, asal tahu batasan hukumnya. Dengan paham UU ITE, kamu bisa jadi netizen yang smart, bijak, dan terlindungi.
Kalau kamu aktif di dunia digital, yuk jadi bagian dari #Zonalogitek yang melek hukum dan cerdas teknologi!
