Waspada Digital! Ini 7 Hal yang Dilarang Menurut UU ITE

Kadang tanpa sadar, kita share konten, komentar, atau info yang ternyata bisa bikin kita berurusan sama hukum. Nah, biar aman dan nyaman saat berselancar di internet, yuk kenali apa saja hal-hal yang dilarang dalam UU ITE.

1. Penyebaran Konten Asusila

Menyebarkan gambar atau video yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan pidana, lho. Termasuk lewat grup WA, DM, atau feed.

2. Pencemaran Nama Baik

Menulis komentar atau membuat konten yang bisa merusak reputasi orang lain bisa dianggap sebagai penghinaan/pencemaran nama baik.

3. Penyebaran Hoaks

Membagikan informasi palsu yang bisa merugikan orang lain, terutama dalam konteks jual beli atau kepentingan publik.

4. Ujaran Kebencian

Mengandung unsur SARA, diskriminasi, atau provokasi bisa masuk dalam kategori ujaran kebencian yang dilarang.

5. Pengancaman Digital

Mengirim pesan bernada ancaman lewat media sosial, email, atau aplikasi chatting bisa kena pasal.

6. Akses Ilegal ke Sistem Elektronik

Masuk ke akun, server, atau data orang lain tanpa izin itu ilegal, termasuk hacking dan phishing.

7. Manipulasi & Pengubahan Data

Mengubah, menghapus, atau menyembunyikan data orang lain tanpa hak juga termasuk pelanggaran.


Penutup:

Mau bebas berekspresi di internet? Boleh banget, asal tahu batasan hukumnya. Dengan paham UU ITE, kamu bisa jadi netizen yang smart, bijak, dan terlindungi.

Kalau kamu aktif di dunia digital, yuk jadi bagian dari #Zonalogitek yang melek hukum dan cerdas teknologi!

Tinggalkan komentar