
Di era serba digital kayak sekarang, hampir semua aktivitas kita bersentuhan dengan teknologi. Mulai dari chatting, postingan media sosial, jual beli online, sampai berkomentar di forum internet. Tapi tahukah kamu, semua itu sebenarnya ada aturannya? Yap, namanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE.

Apa Itu UU ITE?
UU ITE adalah hukum yang mengatur segala aktivitas di ruang digital. Pertama kali disahkan pada tahun 2008 lewat UU No. 11 Tahun 2008, lalu diperbarui pada UU No. 19 Tahun 2016, dan terakhir pada UU No. 1 Tahun 2024.
Tujuannya?
- Memberikan perlindungan hukum bagi pengguna internet.
- Menjaga keamanan informasi digital.
- Mengatur transaksi elektronik agar aman dan sah secara hukum.
Perubahan di UU ITE 2024
Dalam revisi terbaru, pemerintah lebih menekankan pada perlindungan hak digital, menyederhanakan pasal-pasal multitafsir, serta memberi ruang lebih pada kebebasan berekspresi. Misalnya, pasal tentang pencemaran nama baik dan hoaks diperjelas batasannya agar tidak disalahgunakan.
Kenapa Kita Perlu Tahu?
Karena setiap orang yang aktif di dunia maya bisa saja melanggar UU ini tanpa sadar. Dengan memahami UU ITE, kamu bisa lebih bijak dalam berinternet dan tahu hak serta kewajiban digital kamu.